KPPU sosialisasikan kebijakan persaingan usaha

Komisioner KPPU RI, Tresna Priyana Soemardi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi tentang daftar periksa kebijakan persaingan usaha tahun 2016 di Banda Aceh yang diadakan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin (/8) sore.

Komisioner KPPU, Tresna Priyana Soemardi mengatakan, saat ini KPPU sedang mendampingi pemerintah daerah untuk membuat regulasi tataniaga produk, ini dikarenakan ketika harga di tingkat konsumen tinggi, tapi di tingkat petani tidak mendapat keuntungan apa-apa karena selalu diturunkan oleh orang tengah atau tengkulak.

“Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, perlu adanya manajemen stok daerah yang harus diregulasi,” ujar Komisioner KPPU RI kepada Kanalaceh.com seusai kegiatan.

Ia melanjutkan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkadang menghambat persaingan. Kemudian berakibat kepada inefisiensi kegiatan perekonomian dan menghambat inovasi serta kreatifitas dari pelaku usaha.

Pada akhirnya, katanya, memunculkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga diharapkan perlu sinergi antara KPPU dengan Pemerintah Aceh.

Lanjutnya, salah satu bentuk persaingan tidak sehat adalah ketika para pedagang yang seharusnya saling bersaing, namun mereka bersekongkol untuk membuat harga.

“Hal ini menciptakan suatu kartel atau kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi,” ujarnya.

Tresna menambahkan, ke depannya pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk suatu regulasi yang membatasi pelaku usaha untuk melakukan kartel.

Sementara itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan daerah agar membentuk suatu kebijakan daerah yang dapat mengurangi persaingan antar pelaku usaha yang tidak sehat.

Kemudian, hal ini juga sebagai bentuk realisasi pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [Randi]

Related posts