11 prajurit TNI Korem 011/Lilawangsa dipecat

Prajurit TNI Korem 011/Lilawangsa mengikuti persidangan pemecatan. (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sebanyak 11 orang prajurit TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa mengikuti persidangan oleh pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh dan Oditurat Militer I-01/Banda Aceh. Mereka diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi militer.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh Letkol CHK Asep Ridwan Hasyim, sedangkan tim oditor dipimpin Letkol CHK Tarmizi dan penasehat hukum Kapten Chk Aripin.

Persidangan itu berlangsung mulai tanggal 8 Agustus hingga 12 Agustus 2016, bertempat di Mess Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe, Senin (8/8).

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf Sofanuddin menyebutkan, proses sidang digelar di Lhokseumawe dalam upaya mempercepat proses hukum bagi prajurit TNI yang telah melakukan tindak pidana, diantaranya seperti tindak pinana militer desersi, dan penyalah gunaan narkotika.

“Siapa saja bagi prajurit TNI yang melangar aturan, ya, harus menerima sanksinya, kita lihat saja apa yang akan dijatuhkan hukuman dari Hakim Ketua, kemungkinan bisa saja hingga hukuman pemecatan,” jelasnya.

Selain itu, tambah Sofanuddin, kegiatan sidang Pengadilan Militer ini bersifat terbuka, bukan hanya untuk kalangan militer saja yang boleh menyaksikan, melainkan umum, masyarakat juga boleh menyaksikan proses pelaksanaan sidang ini. “Sidang ini terbuka, siapa saja boleh menyaksikannya” pungkasnya.

Sidang tersebut disaksikan, Pewira Hukum (Pakum) Rem 011/LW Mayor Chk Sigit, para saksi, serta para pengunjung yang hadir dalam menyaksikan proses persidangan. [Rajali Samidan]

 

Related posts