3,86 kg sabu dari Tiongkok diselundupkan dalam tas tangan wanita

Dirjen Bea dan Cukai mengamankan 97 tas tangan asal Tiongkok yang berisi 3.86 kilogram sabu. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,86 kilogram yang diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok dari Tiongkok dalam tas tangan perempuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny, menjelaskan, sabu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu diamankan pada Juni 2015. Penyelidikan kasus itu telah berlangsung setahun lebih tetapi masih belum menemukan titik terang.

Fadjar mengatakan berdasarkan hasil penyidikan diketahui pemilik puluhan tas itu berinisial JMT yang saat ini masih buron. JMT diduga telah menyelundupkan sabu dengan modus memasukan sabu tersebut ke dalam tas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 97 tas, ada 38 tas yang kedapatan berisi sabu. Tiap tas berisi dua bungkus. Dengan demikian ada 76 bungkus untuk 38 tas itu. Satu tas berisi 80-100 gram sabu.

“Pengiriman importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial JMT. Barang kiriman ada 97 buah lady hand bag,” kata Fadjar di Kantor Bea  dan Cukai Tanjung Priok, Kamis (11/8).

Fadjar menjelaskan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk melacak keberadaan JMT. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap alamat yang digunakan JMT di dalam dokumen pengiriman. Namun alamat itu ternyata fiktif.

Seluruh barang bukti sabu akan diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Jika tidak ada perkembangan penyidikan, seluruh barang akan segera dimusnahkan.

Jika terbukti melakukan penyelendupan sabu, JMT akan dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksmimal Rp10 miliar. [Kompas]

Related posts