22 pelanggar syariat di Banda Aceh dicambuk

Proses hukuman cambuk yang diberikan kepada pelanggar syariat islam di Masjid Raudhatul Jannah, Pango Raya Banda Aceh, Senin (15/8).(Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – sebanayk 22 orang pelanggar syariat Islam berupa maisir (judi) di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk di halaman Masjid Raudhatul Jannah, Pango Raya, Banda Aceh, Senin (15/8).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi 23 orang yang kedapatan bermain judi. Namun, seorang di antaranya ditunda untuk dieksekusi cambuk, sementara 22 orang lainnya dicambuk. Mereka masing-masing melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, dari tangan masing-masing pelaku ditemukan barang bukti berupa uang dan alat judi.

“Mereka kedapatan main judi togel, judi batu dan judi online. Karena ini tindak pidana berupa qanun jadi ya diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk ditindaklanjuti,” katanya pada wartawan.

Ia melanjutkan, untuk satu orang pelanggar maisir tidak diberikan hukuman saat ini. Sebab, katanya, hasil dari pemeriksaan tim dokter DNAnya tinggi hampir mencapai 500. “Jadi saran dokter tidak diberikan eksekusi untuk hari ini, tapi akan dilakukan waktu lain,” ujarnya.

Semua terhukum cambuk ini dilakukan di muka umum. Mereka dinilai melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang Maisir.

Hukuman cambuk itu dilaksanakan sesuai dengan Qanun Nomor 7/2013 tentang Hukum Jinayat. Yusnardi berharap, hukuman tersebut dapat membuat jera pelaku, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Dengan adanya Qanun Nomor 7/2013 tentang Hukum Jinayat, mudah-mudahan membantu kami dalam proses setiap pelanggar syariah,” kata Yusnardi. [Randi]

Related posts