GeRAM hadirkan saksi fakta di sidang gugatan Mendagri

Aksi GeRAM di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/1) (Dok. GeRAM)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menghadirkan dua saksi fakta ke persidangan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan mengatakan, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut, yakni T Muhammad Zulfikar dan Asnawi.

“Dua saksi fakta ini kami hadirkan untuk membuktikan dasar gugatan GeRAM. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/8). GeRAM menggugat karena tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser serta tidak masuknya mukim dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Nurul Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (16/8A).

Saksi Fakta T Muhammad Zulfikar merupakan mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Aceh. Sedangkan Asnawi merupakan Imum Mukim Siem, Aceh Besar yang Sekretaris Majelis Duek Pakat Aceh Besar.

Nurul Ikhsan menjelaskan, saksi fakta Asnawi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait proses penyusunan rancangan qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh.

“Mukim merupakan stakeholder yang seharusnya dilibatkan dalam proses pembuatan qanun RTRW Aceh. Namun, dalam proses pembuatannya, mukim tidak pernah dilibatkan. Artinya, pembuatan qanun RTRW Aceh mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Demikian juga dengan saksi fakta T Muhammad Zulfikar dihadirkan untuk membuktikan bahwa pelibatan Walhi dan masyarakat dalam pembuatan qanun atau peraturan daerah tersebut sangat lemah.

“Walhi bagian dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Ketika saya menjabat direktur, pelibatan Walhi dalam penyusunan Qanun RTRW Aceh sangat kurang sekali,” ungkapnya.

Seharusnya, kata T Muhammad Zulfikar, eksekutif dan legislatif dalam menyusun Qanun RTRW wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat memberikan pendapatnya, sehingga rencana tata ruang wilayah Aceh benar-benar mengakomodir kepentingan publik.

“Termasuk Walhi yang merupakan bagian advokasi lingkungan kurang dilibatkan dalam rapat-rapat penyusunan qanun RTRW Aceh,” kata T Muhammad Zulfikar. [Sammy/rel]

Related posts