Negara harus hadir memerdekakan warga di sekitar hutan

Aksi GeRAM di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/1) (Dok. GeRAM)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinilai belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan yang sempurna pada momen Hari Kemerdekaan RI ke-71 ini.

Hutan di sekitar KEL yang selama ini menjadi penyedia air bersih, pengairan dan pelaksanaan hukum adat sudah mengalami ancaman serius.

Salah seorang tokoh masyarakat adat Gayo, Aman Jarum mengaku meski ia menikmati hari kemerdekaan yang ke-71 seperti tahun-tahun sebelumnya, namun kemerdekaan hakiki belum sepenuhnya mereka rasakan.

Kerusakan hutan di kampungnya, yang merupakan wilayah KEL, lanjut Aman Jarum, masih terus berlanjut. Dampaknya, menurut tokoh adat Gayo ini, sumber penghidupan mereka, terutama fungsi hutan untuk mengairi sawah dan kebun semakin kritis dan mengkhawatirkan untuk masa yang akan datang, juga masuknya berbagai perizinan juga mempersempit tanah adat mereka.

Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Farwiza Farhan menyebutkan luas tutupan hutan di KEL di Wilayah Aceh telah berkurang dan semakin terdegradasi. Dari 2,20 juta hektare tutupan hutan pada tahun 1970 menjadi 1,78 juta hektar pada 2015. Dalam periode 2010-2015,  kata Farwiza, luas hutan yang hilang sebesar 73,6 ribu hektare.

Untuk mengurangi laju kerusakan KEL, Nurul Ihksan, salah satu kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) untuk Gugatan Citizen Lawsuit (CLS), juga disebut gugatan warga negara terhadap RTRW Aceh 2013-2033 karena terjadi perbuatan melawan hukum.

Ia mengatakan mereka akan melakukan beberapa pendekatan, salah satunya dengan melanjutkan perjuangan untuk memastikan status KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung dimasukkan ke dalam RTRW Aceh, sesuai dengan RTRWN. [Sammy/rel]

Related posts