Pergub tentang Pemberian ASI Eksklusif tak bertentangan dengan PP 24 tahun 1976

Pergub Nomor 49 tahun 2016. (Kanal Aceh/Saky)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah, Febri Miraj menyayangkan perrnyataan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Makmur Ibrahim yang menilai bahwa Pergub nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan itu bertentangan dengan PP 24 tahun 1976, yakni hanya tiga bulan saja.

“Seharusnya Kepala Kantor BKN Aceh paham dengan PP 24 tahun 1976, karena pada waktu itu Indonesia belum mempunyai daerah khusus dan istimewa. Daerah-daerah tersebut lahir pada tahun 2000, Papua 2001, Aceh 2006, dan Jogjakarta direvisi menjadi tahun 2013,” kata Febri dalam siaranpers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (19/8).

Lanjutnya, jika Kepala Kantor BKN Aceh menjadikan PP 24 tahun 1976 sebagai landasan Pergub 49 tahun 2016, hal itu sangat tidak mendasar.

“Dengan lahirnya daerah istimewa untuk Aceh pada 2006, maka Aceh mendapatkan UUPA. Dimana Aceh dapat mengatur kewenangan pemerintahan sendiri, hanya saja Aceh tidak boleh mengatur empat urusan, yakni hubungan luar negri, pertahanan, keamanan dan kebijakan fiskal,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika cuti hamil dan melahirkan hanya diberi tiga bulan seperti PP 24 tahun 1976, itu belum cukup untuk segi kesehatan, karena pemberian ASI eksklusif diwajibkan enam bulan.

Pemberlakuan Pergub 49 tahun 2016, sambungnya, juga menggunakan dasar syariat islam. “Dalam islam dianjurkan pemberian ASI eksklusif demi memproduksi generasi yang sehat, kuat, dan cerdas,” ujar Febri yang juga Youth Leadership Mentoring Training (YLMT).

Sebelumnya, Kepala Kantor BKN Aceh seperti diberitakan media lain, mengatakan Pergub nomor 49 tahun 2016 tentang cuti hamil dan melahirkan bagi PNS, selama enam bulan sudah melebihi apa yang diatur dalam PP 24 tahun 1976, yakni tiga bulan.

Menurutnya, sebuah produk hukum daerah tak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Karena qanun dan pergub tetap berada di bawah PP. [Aidil/rel]

Related posts