KPAI apresiasi Pergub Pemberian ASI Eksklusif

Pergub Nomor 49 tahun 2016. (Kanal Aceh/Saky)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2016 dengan menetapkan cuti 6 bulan pada saat melahirkan menunjukkan perhatian yang luar biasa bagi anak-anak, calon penerus kehidupan bangsa.

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini,” kata Rita Pranawati, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (22/8).

Menurut Rita, cuti ini memberikan kesempatan adaptasi yang cukup terhadap peran barunya sebagai ibu.

“Kenyamanan psikologis ibu akan sangat berdampak pada tumbuh kembang anak dan bonding ibu dan anak,” kata Rita.

Cuti 6 bulan, menurut Rita, adalah bagian dari usaha peningkatan kualitas hidup anak dengan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.

“Selama ini pencapaian pemenuhan hak anak untuk asi eksklusif belum optimal,” ujarnya.

Menurut Rita, ibu tak perlu lagi cemas karena harus buru-buru masuk kerja dan khawatir ASI eksklusif untuk anaknya.

“Cuti 6 bulan ini telah menjamin bahwa ibu akan masuk kerja setelah asi eksklusif untuk anak terpenuhi,” katanya.

Lebih jauh Rita menegaskan cuti melahirkan 6 bulan ini kebijakan yang sangat pro masa depan bangsa karena anak adalah masa depan bangsa.

“Ketika anak-anak sehat, bonding dengan ibu dan keluarga bagus, maka kualitas anak akan bagus. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas kerja ibu yang baik karena kondisi anaknya yang baik serta berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia di Aceh pada masa yang akan datang,” kata Rita. [Tribunnews]

Related posts