Disperindagkop & UKM Langsa akan bubarkan 150 koperasi

Logo koperasi. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kota Langsa akan membubarkan 150 koperasi karena dinilai sudah mati suri.

Namun sebelum membubarkan, Disperindagkop & UKM Langsa terlebih dahulu akan menyurati sejumlah koperasi dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Ariman Kepala Disperindagkop & UKM Langsa melalui Kabid Koperasi dan UKM, Syamsul Bahri di Kantor Disperindagkop & UKM Langsa, Kamis (25/8).

Menurut Syamsul Bahri, sebelumnya sudah dibubarkan sebanyak 50 koperasi dan kini menyusul 150 koperasi yang akan dibubarkan karena dianggap mati suri.

Pembubaran 50 koperasi sebelumnya itu masih dalam wilayah kerjanya, dan koperasi dimaksud sudah lebih dari dua kali dalam lima tahun tidak melakukan rapat anggaran tahunan (RAT).

Mayoritas koperasi yang tidak aktif dimaksud karena pembentukannya bermotif pragmatis, hanya untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

“Setelah mendapatkan kucuran dana yang diharapkan, sejumlah koperasi tersebut tidak lagi melakukan fungsi sebagaimana mestinya, termasuk memenuhi kewajiban melakukan RAT,” tuturnya. [Erza]

Related posts