Kronologi penangkapan tersangka pemilik 41 kg sabu di Lhokseumawe

Barang bukti 41 kilogram sabu-sabu yang diamankan Polres Lhokseumawe, Kamis (25/8). (Rajali)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe menangkap sindikat jaringan narkotika internasional, Kamis (25/8). Selain itu, polisi berhasil menyita 41 kg narkotika jenis sabu-sabu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam  konferensi pers di Aula Polres Lhokseumawe menjelaskan, tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap personel Satnarkoba dan Satreskrim Polres Lhokseumawe yaitu Murtaza (22), warga Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Desa Meunasah Tunong banyak beredar sabu-sabu dalam jumlah besar.

Selanjutnya dari informasi tersebut, Satnarkoba berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan, dan setelah itu anggota Polres Lhokseumawe melakukan pengendapan di sekitar rumah tersangka karena adanya informasi bahwa narkoba tersebut akan diambil oleh seseorang.

Namun hingga pukul 23.00 WIB personel Satnarkoba dan Satreskrim Polres Lhokseumawe tak melihat adanya tanda-tanda seseorang datang ke rumah tersangka untuk mengambil barang haram tersebut, sehingga personel Satnarkoba dan Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukam penggrebekan rumah tersangka Murtaza, dan melakukan olah TKP.

“Di rumah tersangka kami berhasil menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu sebanyak 41 kilogram yang sudah dibungkus dalam karung goni disimpan di dalam kamar yang ditutupi dengan kasur, yang kemudian diamankan di Mapolres,” ujar Hendri Budiman.

Ia menambahkan tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sementara, dan rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di luar Kota Lhokseumawe hingga ke Sumatera Utara.

Polres Lhokseumawe juga telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga orang sindikat narkotika lainnya yang merupakan rekan tersangka yang berinisial BD, AT dan D yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan  132 ayat 3 UU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. [Rajali]

Related posts