Anggota DPD: Perda cuti enam bulan melahirkan tak perlu dipersoalkan

Anggota DPD RI perwakilan Aceh, Fachrul Razi. (Google)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota DPD Perwakilan Aceh, Fahrul Razi menyatakan pemerintah pusat selalu paranoid dengan peraturan daerah (Perda) Aceh, salah satunya cuti enam bulan untuk ibu hamil.

Padahal kebijakan tersebut tidak perlu dipersoalkan, sejauh itu tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.

Bahkan seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap terobosan tersebut. Ini karena belum ada provinsi lain yang membuat program positif.

Selain itu, kata dia, Aceh memiliki sifat hukum khusus (lex specialis) yang menerapkan sistem pemerintahan lokal.

Maka, apabila provinsi paling barat Indonesia itu memiliki aturan cuti untuk ibu hamil sebanyak enam bulan tidak melanggar aturan negara.

“Ingat sekarang Aceh miliki Syariat Islam dulu ditentang, sekarang banyak provinsi minta syariat Islam, Aceh juga punya Jaminan kesehatan Aceh (JKA), dan baru sekarang nasional menerapkan BPJS. Jadi jangan terlalu paranoid-lah,” keluh Fahrul Razi, Kamis (1/9).

Fahrul Razi, menambahkan kebijakan cuti enam bulan untuk ibu hamil merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki perempuan ketika hamil. Saat itu perempuan harus mendapatkan jaminan, baik jaminan kesehatan maupun jaminan cuti kerja.

Sehingga kebijakan cuti enam bulan tersebut sangat produktif untuk peningkatan kualitas perempuan. Mengingat angka kematian ibu dan anak itu tinggi.

“Saya yakin dengan adanya cuti ini mempengaruhi angka kematian ibu dan anak,” tambahnya.

Kemudian kata dia, pemerintah juga harus melihat dari cara adat dan budaya. Masyarakat Aceh memiliki adat dan budaya sendiri.

Misalnya, sebelum menikah sedang hamil dan melahirkan, mereka mempunyai adat yang berbeda dengan di Jakarta maupun provinsi lain. Adat dan budaya itu harus dijaga karena merupakan bagian dari kearifan lokal. [Republika]

Related posts