Warga pembawa satu paket ganja di Singkil ditangkap

Ilustrasi - Aparat keamanan dari Polisi, TNI, BNN, dan lainnya mencabut dan menaruh daun ganja untuk dibakar. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Singkil (ANTARA Aceh) – Personel Polres Aceh Singkil menangkap seorang warga berinisial D yang menumpang mini bus jenis pick up, karena membawa satu paket narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan menyatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (1/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB pada saat razia di depan Mako Polres Aceh Singkil.

Terciduknya D bermula pada saat petugas memberhentikan kendaraan roda 4 jenis pick up Carry di halaman Mapolres Aceh Singkil pada saat razia yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eko Rendi selaku PAWAS dan KA SPKT Unit I Polres Aceh Singkil.

Kemudian, lanjut Eko, pada saat razia dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku tulis diduga milik salah satu

penumpang kendaraan berinisial D (21) seorang pekerja wiraswasta warga Siti Ambia, Kabupaten Aceh Singkil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan d Mapolres Aceh Singkil, guna kepentingan penentuan status tersangka dan penyidikan,” ujar Eko di Singkil, Jumat (2/9). [Antaranews]

Related posts