KPK kembali periksa politisi PAN sebagai tersangka kasus suap

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Selasa (6/9).

Andi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Lihat saja nanti,” ujar Andi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN Tahun Anggaran 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.

Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. [Kompas]

Related posts