Sembilan pelanggar syariat di Pidie dicambuk

Eksekusi cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Alfalah, Sigli, Pidie, Rabu (7/9). (Rajali)

Pidie (KANALACEH. COM) – Mahkamah Syar’iah Sigli dan Satuan Polisi dan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat melaksanakan hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Alfalah, Sigli, Pidie, Rabu (7/9).

Mereka dinilai melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jinayat. Sementara dua orang di antaranya adalah pasangan pelaku khalwat atau mesum dan tujuh lainnya adalah pelaku maisir atau judi.

Kepala Satpol PP dan WH Pidie, Sabaruddin mengatakan, Mahkamah Syar’iah Sigli sudah memvonis satu pasang pelaku mesum dan tujuh pemain judi. Dan mereka terbukti telah melakukan perbuatan melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

“Pasangan khalwat dihukum 24 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan satu kali cambuk, sementara tujuh orang pelaku judi diganjar tujuh kali hukuman cambuk setelah dipotong tahanan satu kali cambukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasangan yang dihukum sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilat atau khalwat yaitu Junaidi bin Ali Basyah, 30 tahun warga Gampong Mancang, Kecamatan Pidie dan Muliana Binti Ibrahim, 35 tahun warga Gampong Jambee, Kecamatan Delima.

Sedangkan pelaku judi yang yang dihukum berdasarkan pasal 5 dan pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat tentang maisir yaitu Putih bin Polem warga Gampong Baro Kecamatan Pidie, Hasballah bin Umar warga Gampong Bungong, Kecamatan Glumpang Baro.

Selain itu, lima orang warga Gampong Gajah Ayee, Kecamatan Pidie masing-masing Kamaruzaman bin M Amin 44 tahun, Fajri bin Ibrahim 32 tahun, Syukri bin Raden 39 tahun, Muhammad bin Rusli 45 tahun, dan Samsul Bahri bin Muhammad 34 tahun. [Rajali]

Related posts