Jokowi: Duterte persilakan Mary Jane dieksekusi mati

Presiden Joko Widodo menerima Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo mengakui telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Diskusi itu dilakukan saat keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Jokowi, Senin (12/9).

Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi.

Kini, Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait proses hukum Mary Jane.

Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.

Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

“Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9).

Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat.

Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia, atau pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi.

“Kalau (Mary Jane) dibawa ke sana, ya rasanya tidak,” tambah Prasetyo.

Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.

Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina.

Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia. [Kompas]

Related posts