Pengacara Irman Gusman disebut ingin ajukan praperadilan

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Charles Simaremare mengatakan, tim kuasa hukum Ketua DPD Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk kliennya. Informasi itu diperoleh Charles dari pembicaraan di grup internal DPD.

Gugatan praperadilan tersebut disampaikan lantaran tim pengacara merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9).

“Kami melihat ada upaya dari kuasa hukum beliau untuk praperadilan karena merasa ada kejanggalan-kejanggalan,” kata Charles, Minggu (18/9).

Menurut Charles, kejanggalan dimaksud yaitu tim KPK seperti sudah menunggu di sekitar kediaman Irman karena ketika datang tamu sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK langsung menyergap dan menangkap. Charles tak menjelaskan lebih lanjut kejanggalan lainnya.

“Belum dipastikan apa yang melatarbelakangi kedatangan tamu itu apa, uang itu sebenarnya untuk apa, kami juga belum dapat penjelasan. Tapi mungkin KPK memang sudah menyadap atau apa, kami tidak tahu,” ujar Charles.

Sementara itu, Anggota DPD RI hingga kini belum ada yang menjenguk Irman setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat malam. Menurut Charles, dirinya belum tahu apakah koleganya tersebut sudah bisa dijenguk atau belum.

“Rekan-rekan juga masih banyak di daerah, saya sendiri masih di Bandung. Segera jika sudah boleh dijenguk, saya pasti akan datang menemui Pak Irman,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, tim kuasa hukum belum memutuskan akan mengajukan praperadilan. Saat ini, rencana tersebut masih dibicarakan.

“Masih belum. Masihdalam pembicaraan dengan tim lawyer,” kata Tommy dalam pesan singkat, Minggu.

Irman ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK selama 20 hari mendatang sejak Sabtu. Selain Irman, KPK juga menahan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi.

Penahanan dilakukan setelah Irman dan dua orang lainnya itu ditangkap terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada CV pimpinan Sutanto. Irman diduga menerima uang dari Sutanto dan Memi sebesar Rp100 juta untuk mengurus kuota impor tersebut.

Berdasarkan informasi, Sumatera Barat sebenarnya tidak memiliki kuota impor gula. Namun diduga karena pengaruh yang diberikan Irman, kuota impor tersebut dibuka dengan memberikan jatah kepada CV Semesta Berjaya sebesar 3.000 ton.

Saat ini, kuota yang sudah dikirimkan sebesar 1.000 ton, dan 700 ton di antaranya sudah didistribusikan, sementara sisanya masih ada di gudang.

Menurut Charles, dirinya belum mendengar informasi tersebut. Namun jika pun benar, dia menganggap wajar upaya Irman memperjuangkan terbitnya kuota impor bagi Sumatera Barat.

“Saya pun kalau memang dapil saya tidak dapat kuota, saya bisa ribut. Karena Sumatera Barat kan cukup besar juga, masa tidak dapat kuota,” ujar Charles.

Meski demikian, Charles memastikan, dirinya dan anggota DPD lain menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Charles akan mengikuti proses tersebut. [CNN Indonesia]

Related posts