Penyidik KPK periksa Bupati Banyuasin

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Selasa (20/9).

Ia akan dimintai keterangan terkait kasus suap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Banyuasin.

“Yang bersangkutan (Yan Anton Ferdian) akan diperiksa sebagai tersangka, ” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

KPK juga akan memeriksa Umar Usman, Rustami, Sutaryo, dan Zulfikar Muharrami. “Mereka juga diperiksa sebagai tersangka,” jelas Yuyuk.

KPK menangkap Yan Anton dalam operasi tangkap tangan pada Minggu 4 September. Kasus berawal dari Yan yang membutuhkan uang Rp1 miliar untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.

Dia mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan, sehingga menghubungi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami. Rustami kemudian diminta menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Setelah dihubungi Rustami, Umar bersama Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo berbicara dengan Kirman, seorang pengusaha. Kirman lalu menyampaikan masalah itu kepada Pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.

Zulfikar menyanggupi permintaan Rp1 miliar yang diminta Yan Anton. Sebagai imbalan, nantinya dia bisa masuk di proyek pengadaan di Dinas Pendidikan.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, jadi tersangka penerima suap. Kelimanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulfikar dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Metrotvnews]

Related posts