Konversi Bank Aceh momentum perkuat pelaksanaan syari’at Islam

Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM (tengah) bersama Ketua Dewan Pengawas Bank Aceh, Adnan Gantoe, Direktur Bank Aceh, Busra Abdullah (kiri), Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia, Dr. Dian Ediana Rae (dua dari kiri) dan Kepala OJK Kantor Regional V Sumbagut, Ahmad Sukro Tratmono, bersama-sama menekan tombol tanda diresmikannya Bank Aceh dari sistem Konvensional ke Sistem Syariah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin 3 Oktober 2016.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berharap, konversi PT Bank Aceh dari bank umum konvensional menjadi bank syariah, dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat dasar pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Hal tersebut dikatakan Zaini, dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan pada acara peresmian atau Grand Launching Konversi PT Bank Aceh menjadi Bank Syari’ah, yang dipusatkan di Anjong Mon Mata, Senin (3/10).

“Langkah ini merupakan upaya kami selaku Kepala Pemerintahan Aceh, untuk memperkuat implementasi Syariat Islam dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat di berbagai sektor, termasuk pada sektor ekonomi dan perbankan,” ujarnya.

Dermawan menambahkan, proses perjalanan konversi Bank Aceh berdasar pada tiga landasan utama, yaitu landasan filosofis, karena umat Islam diwajibkan untuk menerapkan Syari’at Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi dan perbankan.

“Ini sesuai dengan perintah Allah yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: ‘Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’ Dalam surat ini, Allah secara tegas mewajibkan kita untuk menjauhi Riba,” katanya.

Selanjutnya, sambungnya, adalah landasan sosiologis, di mana masyarakat Aceh telah sejak dahulu menerapkan Syari’at Islam dalam setiap interaksi ekonomi.

“Hal ini dikarenakan, nilai-nilai Islam sudah lebih dahulu menyatu dan integral dengan setiap gerak dan nafas masyarakat Aceh, yang tercermin dari pola interaksi antara sesama warga, dan tercermin pula dalam adat istiadat dan tradisi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Terakhir adalah landasan yuridis, yaitu ketentuan perundang-undangan sebagai payung hukum bagi implementasi Syari’at Islam, termasuk dalam bidang ekonomi, antara lain Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Aceh.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam, khususnya Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses yang panjang, akhirnya pada hari ini kami berhasil mewujudkan cita-cita mulia untuk mengantarkan Bank Aceh yang selama ini beroperasi dengan sistem perbankan konvensional beralih menjadi bank berbasis syariah,” imbuhnya. [Aidil/rel]

Related posts