Partai Idaman bentukan Rhoma Irama gagal dapatkan status badan hukum

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama usai acara Deklarasi Nasional Partai Idaman di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (14/10/2015). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

“Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.

Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi,” kata Yasonna.

Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum. [Kompas]

Related posts