Polda ungkap enam kasus peredaran narkoba di Aceh

Polda Aceh bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saat konferensi pers terhadap pengungkapan kasus narkoba, Senin, (10/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Aceh berserta jajarannya mengelar konferensi pers terhadap pengungkapan kasus narkoba, Senin, (10/10) di Mapolda Aceh.

 

Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, ada enam kasus yang telah diungkap barang narkotika jenis sabu dan ganja yang terhitung sejak Agustus sampai Oktober 2016.

 

“Masing – masing diantaranya pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Lhokseumawe, kemudian di Bireuen juga 1 kilogram jenis sabu, dan 20 kilogram ganja di Nagan Raya, lalu pengungkapan 350 kilogram jenis ganja di jalan panglima polem simpang lima, pengungkapan 130 ball ganja di Aceh Besar, dan pengungkapan 23 kilogram jenis ganja juga di Aceh besar,” jelas Goenawan.

 

kemudian Ditresnarkoba Polda Aceh, Agus Sunardi menjelaskan, pengungkapan kasus itu di waktu dan lokasi yang berbeda. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Polda Aceh terus memeranggi terhadap barang haram tersebut.

 

“Ini terus kita lakukan, karena peredaran narkoba di Aceh sangat memprihatinkan, dan itu akan sangat mengangu bagi genarasi penerus Aceh nantinya,” ujar Agus.[Fahzian Aldevan]

Related posts