5 orang anggota BNN gadungan diamankan Polrestabes Medan

Jadi DPO, terpidana korupsi serahkan diri ke Kejari Banda Aceh
ilustrasi. (okezone.com)

Medan (KANALACEH.COM) – Petugas Polrestabes Medan meringkus lima orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat gadungan yang mencoba melakukan pemerasan di satu lokasi hiburan malam Jalan Putri Hijau di Medan.

“Empat orang diamankan di lokasi hiburan tersebut, dan seorang lainnya dibekuk di kediamannya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Selasa (18/10).

Kelima tersangka itu, menurut dia, BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, RBA (45) penduduk Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dan BS (39) penduduk Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.

Kemudian, tersangka S (45) penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan A (33) penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang

“Dari penangkapan itu, petugas menyita satu pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN, satu handy talkie (HT), dua telepon genggam, dan satu kartu pers,” ujar Kombes Pol Mardiaz.

Selain itu, satu kartu dari Mabes TNI, satu lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, beberapa potong pakaian dan celana loreng.

Ia menjelaskan, awalnya Polrestabes Medan menerima informasi ada lima orang mengaku anggota BNN Pusat di lokasi hiburan tersebut hendak melakukan pemerasan kepada pengelola.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan interogasi singkat di lokasi. Dari situ terungkap bahwa mereka hanya mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat. Ketika hendak ditangkap, seorang berhasil melarikan diri, sedangkan empat lainnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih dalam.

Petugas terus melakukan penyidikan dan empat pelaku mengaku, pimpinan mereka berinisial BYM yang bermukim di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dari rumah itu, BYM dibekuk sekaligus menyita berbagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes mengatakan, selain lokasi hiburan di Jalan Putri Hijau, para tersangka sudah menjumpai tiga pengelola atau manajer lokasi hiburan malam lainnya. Para oknum BNN gadungan itu, mengaku sudah dua bulan bertugas di Medan, meminta dukungan dana, dan sekaligus koordinasi.

“Tersangka itu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2012, serta Pasal Pemalsuan,” kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) itu.[Republika]

Related posts