Polisi periksa 8 saksi kasus Nanda

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lhokseumawe hingga Jumat (21/10) telah memintai keterangan delapan saksi dalam menindaklanjuti laporan Dwi Fitri selaku Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara terhadap Nanda Feriana, lulusan FISIP Unimal yang dinilai Dwi mencemarkan nama baiknya selaku dosen.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, kepada Serambi kemarin menyebutkan, perkara ini sudah dilaporkan Dwi Fitri pada 6 Oktober, atas dugaan pencemaran nama baik pelapor oleh terlapor melalui akun facebook. Jadi, sampai sekarang saksi yang telah dimintai keterangan, yakni dua orang dari Biro Akademik Unimal, dua orang mahasiswa Unimal selaku kawan terlapor, dua orang dosen Unimal. dan satu saksi ahli IT. Juga sudah dimintai keterangan Nanda selaku terlapor. “Dalam waktu dekat kita akan memeriksa saksi ahli bahasa,” jelasnya.

Disebutkan, untuk perkara ini, pihaknya membidik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang.

“Sejauh ini perkaranya masih tahap penyelidikan. Setelah selesai pemeriksaan saksi, baru kita gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan,” pungkas AKP Yasir.

Sesalkan
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Ali Quba menyesalkan sikap dosen Unimal Dwi Fitri yang melaporkan kader terbaiknya, Nanda Feriana ke polisi hanya karena postingan di facebook. “Seharusnya dosen selaku orang tua dari mahasiswa dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baika, tak perlu sampai ke polisi,” katanya.

Apalagi, menurut Ali, Nanda sudah meminta maaf dengan mendatangi rumah dosen tersebut dan aparat desa tempat Nanda berdomisili, termasuk telah mengirim surat permohonan maaf. “Tapi ternyata tetap Bu Dosen itu tidak memaafkan,” ujarnya.

Jadi Ali Quba tetap mengharapkan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi di Aceh ada Qanun Nomor 9/2008 yang mengatur tentang kehidupan adat istiadat, di masana sejumlah perkara pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat gampong. “Pihak kampus juga saya harapkan bisa berperan aktif agar perkara seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” demikian Ali Quba.[Serambi]

Related posts