Lantik KKR, Zaini : ini menindaklanjuti amanat kesepakatan damai

Pernyataan Direktur YARA dinilai lukai hati para korban HAM
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik komisioner KKR Aceh di gedung DPRA, Senin (24/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik komisioner komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh di gedung utama DPRA, Senin (24/10). Pelantikan itu didasari pada kesiapan lembaga ini untuk bisa bekerja dalam merumuskan pelanggaran HAM di Aceh.

“Didasari pada amanah MOU Helsinki yang menegaskan bahwa komisi KKR akan dibentuk di Aceh dengan tugas merumuskan dan menunjukkan rekonsiliasi sebagaimana ddisebutkan dalam nota kesepahaman antara pemerintah RI dan GAM,” katanya Zaini Abdullah kepada wartawan, seusai melantik anggota KKR.

Atas dasar itulah, nilai HAM yang tertuang pada peraturan  harus ditegakkan, untuk mencari kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

Tambahnya, tugas fungsi KKR dan kewenangan sebagai lembaga independen, harus bisa mengungkap pelanggaran HAM dan harus juga bisa menciptakan perdamaian.

Zaini berharap, pembentukan KKR ini dapat disikapi dengan hal bijak. “jangan kita bersikap skeptis terhadap tujuan lembaga ini, tapi pada prinsipnya pembentukan ini menindaklanjuti amanat kesepakatan damai yang disepakati secara bersama,” ujarnya.

Adapun komisioner KKR yang dilantik ialah, Arfidal Darmi sebagai ketua, Muhammad MTA sebagai wakil dan Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Efi Narti Zain dan Ainal Mardhiah sebagai anggota. [Randi]

 

Related posts