Cagub Aceh hanya boleh pasang 7 baliho di tiap kabupaten

Dukungan Hanura dan PKPI tidak sesuai dengan SK Menkumham terakhir
Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sudah menggelar pertemuan dengan enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, tentang alat peraga kampanye seperti baliho dan rapat umum terbuka selama masa kampanye berlangsung.

Rapat berlangsung di Ruang Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), setelah para pasangan calon ditetapkan nomor urutnya masing-masing.

Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, alat peraga kampanye seperti baliho harus ditempatkan di lokasi yang strategis serta tidak melanggar norma dan estetika tata kota.

“Setiap kabupaten, maksimal baliho yang dibuat lima buah, tapi ada perubahan dalam undang-undang yang menambah jumlah maksimal baliho 150 persen, jadi maksimal baliho dalam satu kabupaten tujuh buah,” kata Robby, Rabu (26/10).

Selain itu, ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membuat maksimal dua kali rapat umum terbuka. Untuk teknis lainnya terkait kampanye, pasangan calon atau tim pemenangan dipersilakan mendatangi KIP Aceh. [Okezone]

Related posts