Gubernur serahkan 3.343 sertifikat tanah kepada warga transmigran

Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah. Foto Humas Aceh
Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyerahkan sertifikat hak milik kepada 3.343 warga transmigran dari lima kabupaten/kota di Aceh, Rabu (26/10)

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada delapan perwakilan warga transmigran dari lima kabupaten yakni Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Timur itu berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh.

“Kami berharap semoga tanah yang diberikan ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Zaini di sela-sela penyerahan sertifikat tanah tersebut.

Zaini Abdullah mengatakan penyelesaian sertifikat tanah untuk warga transmigran tersebut akan terus dilanjutkan bagi yang belum memiliki sertifikat.

Kepala Disnakertrans dan Mobduk Aceh Kamaruddin Andalah mengatakan Pemerintah Aceh sejak tahun 2012 sampai 2015 sudah menyelesaikan sertifikat tanah warga transmigran sebanyak 4.040 persil.

“Alhamdulillah sudah selesai semua dan hari ini sudah diserahkan secara simbolis oleh gubernur,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan warga transmigran sangat bersyukur karena sertifikat tersebut sudah sangat lama ditunggu, bahkan ada yang mengajukan permohonan sejak tahun 1988.

“Pada masa kepemimpinan Gubernur inilah semuanya terealisasi dengan baik,” katanya.

Kamaruddin menambahkan warga transmigran sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun dan sudah memiliki rumah serta lahan untuk bercocok tanam dan pihaknya berharap melalui penyerahan sertifikat itu, lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang sudah bekerja keras secara maraton sejak tahun 2013 untuk menyelesaikan sertifikat tanah warga transmigran,” ujar Kamaruddin. [Antara]

 

Related posts