Moratorium pertambangan dilanjutkan hingga 2017

Instruksi Gubernur bernomor 09 tahun 2016.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Konsorsium Peduli Tambang mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah melanjutkan intruksi Gubernur Aceh tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara untuk menyelamatkan hutan dan lahan Aceh dari pihak yang dapat dimerugikan masyarakat Aceh.

Kepastian kelanjutan moratorium tambang itu setelah Zaini Abdullah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) terbaru bernomor 09 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni akan berakhir pada tahun 2017.

Kelanjutan moratorium tambang ini adalah merupakan langkah bijak dan tepat untuk menyelamatkan hutan dan lingkungan Aceh bagi generasi masa yang akan datang. Karena apabila ini tidak dilanjutkan maka akan sangat mudah para cukong tidak mengambil keuntungan dari hasil hutan Aceh.

Selain itu, GeRAK Aceh mencatat IUP yang ada di Aceh lebih kurang 138 IUP, dan setelah berlangsungnya moratorium pertambangan yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, jumlah IUP tercatat hanya ada 46 IUP lagi yang masih aktif. Artinya jika Pemerintah Aceh sudah berhasil menekan laju deporestasi, maka akan banyak keuntungan didapatkan masyarakat Aceh salah satunya berkurang kerusakan hutan dan lahan. Bahkan pasca moratorium pertambangan tercatat 2.300 juta hektare lebih hutan juga berhasil diselamatkan.

Moratorium ini merupakan etikat baik dari  Gubernur Aceh sebagai sebuah upaya respon cepat atas kekwatiran publik terhadap hutan yang terus dijadikan sebagai barter kepentingan oleh para pihak dalam meraih keutungan baik pribadi maupun korporasi, dan dengan ada lanjutan moratorium ini menjadi sangat nyata bahwa Gubernur Aceh sangat responsif terhadap apa yang dikwatirkan oleh publik Aceh

Bahkan, momentum juga dapat dipakai sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan iklim investasi dan juga pelayanan yang lebih baik serta melakukan reformasi terhadap proses pelayanan izin di Aceh

Moratorium tambang adalah sebuah langkah maju dan disertai dengan upaya untuk melakukan revisi terhadap izin-izin yang selama ini belum taat azas sebagaimana hasil temuan dari korsup Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), maka momentum moratorium untuk memperbaiki seluruh temuan termasuk menyelamatkan kawasan hutan baik ilegal maupun perusakan.

Sikap GeRAK Aceh dan Konsorsium Peduli Tambang yaitu, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah berkomitmen untuk memperbaikai kualitas hidup lingkungan di Aceh, karena hal ini juga berdampak jangka panjang, dalam mengurangi bencana alam di Aceh. Bahkan ke depan Pemerintah Aceh juga harus ada upaya normalisasi daerah aliran sungai termasuk membangun irigasi, embung, waduk dan irigasi.

Selain itu, ini merupakan bentuk nyata dari Pemerintah Aceh dalam menjaga marwah hutan Aceh, dan ini juga bertujuan untuk melindungi generasi Aceh dari bencana yang tidak saja merusak infrastruktur ekonomi dan lingkungan, dan juga kualitas hidup ekonomi masyarakat Aceh. [Randi/rel]

Related posts