Lima orang pelanggar Syariat Islam dicambuk

ICJR nilai hukum cambuk pasangan LGBT diskriminatif
Ilustrasi - Salah satu pelanggar syariat islam di eksekusi hukuman cambuk di depan ratusan orang, di Mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah lima orang pelanggar syariat dihukum cambuk karena melanggar hukum jinayat di depan mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10).

Lima pelanggar tersebut diantaranya, dua orang dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 23 ayat (1) qanun Nomor 6/2014 mengenai khalwat (berjinah). Keduanya ialah Marzuki dan Marlina. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak lima kali.

Keduanya kedapatan berduaan di terminal labi-labi Gampong kampung baru, Baiturrahman Banda Aceh. Kemudian tiga orang dinyatakan melanggar pasal 18 qanun Nomor 6/2014 mengenai Maisir (perjudian/minum alkohol).

Pelanggar maisir tersebut yaitu, Akhyaruddin, Paidin dan Iswanto. Ketiganya dijatuhi lima kali hukuman cambuk di depan umum.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh, Bakhtiar mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh.

“Ini bukan untuk ditertawakan atau tontonan saja. Tetapi ini pelajaran untuk kita semua untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh,” kata Bakhtiar

Ia berharap yang dihukum cambuk bisa diampuni dosanya dan yang terpenting lagi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.[Randi]

Related posts