GeRAM minta Majelis Hakim beri putusan yang adil

Konferensi pers GeRAM di Jakarta, Rabu (20/1). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan gugatan warga negara terhadap Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh soal penghapusan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Gugatan diajukan warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM. Sejak didaftarkan di PN Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, gugatan akan diputuskan persidangan pada Selasa (8/11).

Mereka sebagai peggugat, Citizen Lawsuit (CLS), adalah Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Koordinator kuasa hukum, GeRAM, Nurul Ikhsan, mengatakan Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh dalam penetapan Qanun RTRW Aceh.

“Seharusnya, Mendagri membatalkan Qanun RTRW Aceh karena mengabaikan kawasan KEL,” kata Nurul Ikhsan, Koordinator kuasa hukum GeRAM, Kamis (3/11).

Sementara itu, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat, lanjut Ikhsan, karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh, selain lalai dalam proses penetapan qanun, sengaja tak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional, seperti KEL.

“Hakim harus memberi keputusan yang adil,” tegas Ikhsan.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim mengatakan, karena keunikan KEL, maka di zaman pemerintahan Soeharto, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 memuat tentang ketentuan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

“Setelah saya tahu Pemerintah Aceh menghapus Kawasan Ekosistem Leuser dari tata ruang Aceh, perasaan saya berontak,” katanya di Jakarta, Jumat (3/11).

Aktivis lingkungan hidup, Farwiza menjelaskan, KEL memiliki peranan pentingan dalam menyediakan jasa perlidungan daerah tangkapan air untuk ribuan species flora dan fauna. KEL juga merupakan contoh menarik bagaimana gajah, orang utan, dan harimau hidup saling harmoni selama ribuan tahun.

Farwiza menambahkan, saat ini sekitar 68 ribu masyarakat Aceh, Indonesia dan seluruh dunia menandatangani petisi GeRAM melalui change.org/saveleuser meminta perlidungan KEL.

“Mohon penegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat disekitar KEL,” tegasnya. [Aidil/rel]

Related posts