Pungli di sektor swasta juga perlu ditindak

Hingga April, tim saber pungli Polda Aceh ungkap 15 kasus pungli
ilustrasi pungli. (merdeka.com)

Yogyakarta (KANALACEH.COM) – Pengamat ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak praktik pungutan liar (pungli) di sektor publik saja. Penindakan di sektor swasta yang merugikan masyarakat juga menurutnya perlu digalakkan.

“Di sektor swasta lebih hebat, bahkan jumlahnya tidak terbatas,” kata Rimawan dalam “Policy Corner” bertema Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi yang berlangsung di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan UGM, Yogyakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, praktik pungli di sektor swasta tidak kalah dahsyatnya dibanding sektor publik, meski demikian pelaku praktik pungli di sektor swasta sampai saat ini sulit dijerat lewat Undang-Undang (UU) antikorupsi.

Padahal, kata dia, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar dan membebani masyarakat.

Salah satu contoh praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungli di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar. “Pelaku pungli dilakukan preman, tidak bisa dijerat UU antikorupsi, belum ada aturannya,” katanya.

Sementara bentuk pungli yang terjadi di sektor publik yang marak terjadi, menurut dia, adalah pengurusan perijinan, seleksi masuk sekolah, seleksi staf, mutasi pejabat, bidang pengadaan dan transportasi. Beberapa area yang menjadi langganan pungli ini belum semua tersentuh oleh aparat penegak hukum, lanjutnya. [Republika]

Related posts