Kebocoran gas amonia, Walhi minta PT PIM diberi sanksi

Warga Tambon Baroh yang diduga keracunan amonia di rawat di Rumah Sakit PT Arun, Lhokseumawe, Sabtu (12/11) malam. (Kompas)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur menyebut, kebocoran gas amonia yang menyebabkan warga mual dan pusing merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengganggu warga untuk hidup sehat.

Karena itu PIM harus bertanggung jawab, bukan hanya mengobati, tapi kerugian masyarakat yang tak bisa mencari rezeki juga harus ditanggung.

“Kejadian ini rutin terjadi, artinya PIM tidak peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya, Minggu (13/11).

Dia meminta penegak hukum menindak kasus kebocoran amonia tersebut.

“Jika memang negara masih melindungi warga negaranya, PIM harus diberikan sanksi, tapi jika negara tak melindungi lagi warga negaranya, berarti suka-suka PIM kapan saja dapat membuang amonia,” ucap Nur.

Sebelumnya diberitakan, seratusan warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara, pada Sabtu (12/11) malam mengalami pusing dan mual-mual karena diduga mengirup amonia yang bersumber dari PIM.

Dari puluhan yang dibawa ke RS Arun dan PIM, 19 di antaranya harus dirawat intensif.

Adapun mereka yang dirawat adalah, Riski Anisa (16), Nurbaiti (35), Hamidah (70), Basyariah (40), Rahmi (16), Hasnani (54), Dewi Susanti (31), Nurmiati (50), Marliah (60), Ali Akbar (25), Umidiah (40), Nuraini (31). Kemudian Safrina (28), Nurul Aini (17), Ajimal Muhammad (41), Maryani (48), Rosita (28), Cut Annisa (17), Nauli (38).

Sementara puluhan warga lainnya yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Arun dan Klinik PT PIM telah dibolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis. [Kompas]

Related posts