PNS Aceh dilarang berkampanye, termasuk melalui medsos

MUI terbitkan fatwa tentang medsos, ini hal-hal yang diharamkan
Ilustrasi media sosial.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin Ishak, menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemerintahan yang dipimpinnya dilarang berkampanye untuk salah satu calon, baik secara langsung maupun tidak. Hal itu juga termasuk melalui media sosial.

Hasanuddin mengatakan, sesuai instruksi Plt Gubernur Aceh, seluruh PNS di Serambi Makkah diimbau bersikap netral, termasuk perangkat gampong (desa) dan mukim (kesatuan atas beberapa gampong).

“Kita akan melakukan pengawasan. Jika ada PNS yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/11).

Selain itu, ia meminta seluruh aparatur tingkat kecamatan hingga desa memberi pengertian dan informasi yang akurat terkait pilkada kepada masyarakat. Hal tersebut guna menekan angka golput di masyarakat.

Hasanuddin menambahkan, turut menjadi pemilih saat pilkada merupakan salah satu tanggung jawab atas pemimpin masa depan Banda Aceh.

Itu karena seluruh pihak memiliki kontribusi untuk memilih pemimpin yang dipercaya serta amanah sesuai harapan masyarakat. [Okezone]

Related posts