Meski Ahok sudah jadi tersangka, Ini tuntutan FPI Aceh

Ormas islam berunjuk rasa di depan gedung DPRA meminta Ahok segera diadili, Jumat (18/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Massa yang berasal dari berbagai lembaga ormas islam di Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus Ahok, di depan kantor DPRA, Jumat (18/11).

Dalam aksi tersebut, massa juga menyurati semua petinggi pemerintahan, termasuk Presiden dan Kapolri. Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh ketua Front Pembela Islam (FPI), Tgk Muslim At-tahiry yaitu, mendesak kepolisian agar Ahok segera ditangkap dalam tempo 2×24 jam terhitung dari ditetapkan tersangka. Kemudian, massa juga menolak penangkapan aktivis islam pada aksi bela islam II dengan berbagai tuduhan.

Mereka juga meminta tim independen segera menyelidiki dan mengusut tuntas tindakan aparat kepolisian yang telah menggunakan gas air mata beracun dalam aksi bela islam ke II di Jakarta lalu. Selanjutnya, mendesak Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas penembakan gas air mata yang mengandung racun ke dalam kerumunan massa dan ulama/habib, sehingga korban masuk rumah sakit.

Kemudian yang terakhir, massa juga menyerukan dan mengajak umat islam mengawal proses peradilan Ahok hingga ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebelum menuju ke DPRA, massa menggelar aksi di depan Mesjid Baiturahman, kemudian longmarch ke DPRA. Para peserta juga membawa sejumlah spanduk yang beirisi kecaman terhadap penistaan agama. [Randi]

Related posts