28 Ribu penduduk di Banda Aceh belum memiliki e-KTP

Nama besar di kasus E-KTP tak pengaruhi politik Tanah Air

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 28.794 penduduk di Kota Banda Aceh belum memiliki e-KTP. Masyarakat yang belum punya KTP elektronik ini terdapat di sembilan kecamatan di wilayah kota Banda Aceh.

Kabid pengelolaan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banda Aceh, Irayana mengatakan, masyarakat yang tidak memiliki e KTP akan dikeluarkan surat keterangan oleh Disdukcapil agar bisa mencoblos saat Pilkada.

Ia  juga menyebutkan bahwa kekosongan blangko e-KTP tidak akan mempengaruhi penentuan penetapan daftar pemilih (DPT). Pihaknya optimistis dengan aturan identitas tunggal dalam Pilkada Serentak, setiap warga negara dapat menjalankan haknya untuk memilih calon kepala daerah tanpa terkendala masalah administrasi.

“Kita akan mengeluarkan surat keterangan, jadi masyarakat yang belum punya e KTP masih bisa menggunakan hak suaranya, jadi ini bukan masalah kekosongan belangko,” kata Irayana, saat dihubungi wartawan di Banda Aceh, Sabtu (19/11).

Pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum memiliki e-KTP, agar nantinya data tersebut akan diumumkan di desa masing-masing. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui dan langsung mengambil surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Menurut data yang dirilis komisi independen pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh dari sembilan kecamatan dan 90 desa, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP diantaranya, 14.881 pemilih perempuan dan 13.913 pemilih laki-laki di 415 TPS. [Randi/rel]

Related posts