Jika terbukti, Plt Bupati Aceh Timur pecat Kadis Kesehatan yang terlibat politik

Kadis Kesehatan Aceh Timur yang diduga terlibat politik praktis. (Ist)

Idi Rayeuk (KANALACEH.COM) – Plt Bupati Aceh Timur, Amhar Abubakar menyatakan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2017, termasuk Kepala Dinas Kesehatan setempat yang terbukti mengkampanyekan calon petahana pada saat peringatan Hari Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini kita menunggu hasil penyelidikan dari Panwaslih dan inspektorat Aceh Timur. Jika terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon, sanksi berat pemecatan,” ujar Amhar di Idi, Kamis (24/11).

Sementara, Ketua Tim Advokasi paslon Ridwan Abubakar-Abdul Rani, Sofian Adami, menilai Kadis Kesehatan Aceh Timur Kamarullah telah melanggar pasal 2,3,4 dan 5 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

“Itu pelanggaran. Ancamannya jelas pemecatan. Ini bukti bila aparatur bersekongkol dengan Partai Aceh guna memenangkan calon incumbent,” sebut Sofian.

Lanjut Sofian, sudah jelas buktinya, pada tanggal 14 November 2016 dalam peringati HKN yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur diduga turut mengkampanyekan calon petahana dengan nomor urut 2, serta mengacungkan dua jari.

Menurutnya, karena Kadis Kesehatan Aceh Timut, Kamarullah telah melanggar hukum, maka selaku, pihaknya telah melaporkan Kamarullah dan jajarannya ke Plt Gubernur Aceh, Soedarmo pada 18 November 2016 dengan nomor surat 01/T-ADV/XI-2016 perihal Pelanggaran Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

“Kita sayangkan adanya oknum ASN terlibat politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu, laporan ke berbagai pihak sudah dilayangkan,” urai Sofian Adami. [Erza]

Related posts