Surat Polisi terkait demo 212 bisa picu kemarahan masyarakat

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11), menuntut penuntasan proses hukum perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Surat edaran polisi mengenai larangan pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember bisa dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penyampaian aspirasi. Padahal setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat.

Sikap polisi ini dikhawatirkan menimbulkan kemarahan masyarakat karena hak dasarnya dihalang-halangi. Bahkan, kata dia, masyarakat bisa menilai kepolisian bersikap superioritas dalam menjalankan tugasnya.

“Setiap masyarakat menyampaikan aspirasinya dijamin oleh Undang-undang,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (26/11).

Dia menambahkan, larangan izin trayek yang dikeluarkan kepolisian terkait aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang juga dianggap tidak adil. Alasannya, aksi demonstrasi bela Islam II pada 4 November lalu kepolisian tidak menerapkan aturan yang

“Bus-bus waktu 411 saja bisa masuk ke Jakarta diizinkan masa buat 212 enggak,” ucapnya. [Sindo]

Related posts