FPI Aceh desak kapolda cabut maklumat aksi 212

Aksi massa yang digelar oleh ormas islam di Aceh. mereka menuntut polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka, aksi tersebut digelar di depan gedung DPRA, Jumat (18/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendesak Kapolda Aceh segera mencabut maklumat tentang aksi 2 Desember mendatang. Karena dinilai menghalangi aksi umat muslim.

Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiri mengatakan, maklumat kapolda Aceh mengenai larangan aksi bela islam III di Aceh patut dipertanyakan. Pasalnya, maklumat kapolda Aceh itu ada upaya menghalangi umat muslim untuk menuntut keadilan.

“Kami FPI Aceh mendesak Polda Aceh untuk mencabut segera maklumat tentang aksi 212,” katanya di Banda Aceh, Selasa (29/11).

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan GNPF MUI dan Polri, aksi bela islam jilid III tetap diperbolehkan. Untuk itu, Polda Aceh juga harus mematuhi kesepakatan tersebut. “Dengan pencabutan maklumat itu, Insya Allah citra polisi akan baik dimata Allah dan juga dimata rakyat Aceh,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 November lalu Kapolda Aceh mengeluarkan maklumat yang dimana salah satu poinnya berbunyi “dilarang melakukan aksi unjuk rasa pada jalan protokol karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum”.

Kemudian, pada poin ke lima maklumat tersebut menghimbau masyarakat agar tidak mengerahkan massa untuk berangkat ke Jakarta. [Randi]

Related posts