KIP Banda Aceh tetapkan 150.608 DPT

KIP Banda Aceh gelar rapat pleno terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) kota Banda Aceh di Hotel Hermes, Selasa (6/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 150.608 pemilih dari 90 desa dan sembilan kecamatan.

Penetapan ini sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri oleh masing-masing timses pasangan calon walikota Banda Aceh dan calon gubernur Aceh, di Hotel Hermes Banda Aceh, Selasa (6/12).

Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah mengatakan, keputusan ini sudah disepakati oleh masing-masing timses dan juga dari pihak Panwaslih yang hadir.

“DPT inilah nanti yang menjadikan dasar kita untuk mencetak surat suara dan juga kita menetapkan 415 TPS,” katanya.

Lanjutnya, hasil DPT ini didapatkan setelah pihaknya berkordinasi dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Banda Aceh atas jumlah daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan rekapitulasi PPK sejumlah 151.726 orang.

Dari hasil tersebut, kata Munawarsyah, ditemukan sejumlah 695 pemilih ganda dan sebanyak 423 orang tidak terdaftar di database Disdukcapil. Sehingga jumlah yang ditetapkan 150.608.

Ia juga mengimbau jika ada warga Banda Aceh yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, namun memiliki hak untuk memilih agar melaporkannya ke PPS setempat untuk ditetapkan sebagai pemilih tambahan dengan membawa e-KTP atau surat keterangan resmi dari disdukcapil.

“Setelah ditetapkan ini, apabila ada penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-ktp atau surat keterangan dari Disdukcapil,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun Kanalaceh.com, dari sembilan kecamatan yang berada dalam wilayah kota Banda Aceh, daftar pemilih yang terbanyak berada di Kecamatan Kuta Alam sebanyak 28.345 sedangkan yang paling sedikit berada di Kecamatan Kuta Raja sejumlah 9.043 pemilih. [Randi]

Related posts