Banyak bankir belum ikut tax amnesty, ini ancaman Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Jakarta Post)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan dari 963 bankir (komisaris dan direksi) yang terdapat pada Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, baru 338 yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dari jajaran komisaris, baru 161 orang dari 376 yang ikut tax amnesty. Sedangkan dari jajaran direksi, dari 587 direksi, baru 177 yang ikut tax amnesty.

“Dari 963, hanya 87,5% yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pembayaran pajak. Dari komisaris, 215 belum ikut tax amnesty. Baru 161 saja yang ikut tax amnesty. Dari direksi 177 ikut tax amnesty, dan 410 atau 70% tidak ikut tax amnesty. Mungkin 70% karena itu sudah bayar SPT yang benar. Saya nggak yakin kalau iya tadi 963. Ceritanya nggak ketemu saja. Dan itu membuat saya prihatin,” pada acara Economy Outlook yang digelar oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), di Plaza Bapindo, Jakarta, Jumat (9/12).

Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh dari profesi bankir selama berlangsungnya tax amnesty adalah Rp 1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, dari 536 bankir yang tercatat di Jakarta saja, ada 98 komisaris dan 168 direksi yang belum mengikuti tax amnesty. Untuk itu ia mengajak seluruh bankir agar segera mengikuti tax amnesty. Karena ada harga cukup besar yang harus dibayar setelah periode tax amnestyberakhir.

“Saya kalau punya data ini, berarti saya tahu nama komisarisnya dan nama direksinya, dan saya tahu nama banknya,” tutur dia.

Sri Mulyani mengancam kepada bankir yang tidak ikut tax amnesty dan ternyata selama ini belum melaporkan SPT dengan benar. Pada bankir ini akan diperiksa, dan bila ketahuan akan dikenakan tarif normal tidak seperti tax amnesty, dan juga denda.

“Kalau anda tidak ikut tax amnesty, saya tahu nama anda, alamat anda, bank anda, dan saya pasti akan periksa anda. Kalau saya periksa anda, rate-nya harus anda bayar 25%, bukan seperti tax amnesty. Tidak hanya 25%, saya akan yakinkan anda kena denda administrasi 2% per bulan. Jadi kalau anda punya harta yang belum disampaikan, sampaikan di tax amnesty,” tukas Sri Mulyani. [Detik]

Related posts