Revisi UU bencana belum menjadi prioritas

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pihaknya belum berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) bencana. Wacana perubahan UU itu pasca terjadinya Gempa berkekuatan 6,5 Skala Richter mengguncang Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu 7 Desember lalu.

“(RUU Bencana) Belum masuk prioritas tahun ini. Yang paling penting intervensi program, tanggap darurat, dananya cukup. Setelah itu baru rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana,” ujarnya, Jumat (9/12).

Ali beraharap, korban bencana gempa dapat bersabar atas kejadian tersebut. Selain itu, politikus PAN ini mendesak pemerintah untuk mengambil langkah penanganan tanggap darurat agar masyarakat yang terkena bencana dapat segera ditangani.

“Terutama (bantuan) kebutuhan makan, minum dan sembako. Selain itu obat-obatan seperti penanganan teknis medis. Terutama dua minggu sebagai emergency respons (tanggap darurat),” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan bantuan senilai Rp3,5 miliar untuk korban bencana gempa di Pidie kemarin.

Namun, angka tersebut berbentuk tenda pengungsi sebanyak 20 peti, genset 2.800 watt 30 unit, velbed 100 unit, tenda gulung 1.000 unit, lauk-pauk, tikar, peralatan dapur, selimut dan lainnya.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) akan memberikan bantuan dan peralatan ke lokasi bencana gempa.

Sedangkan Kementerian Sosial akan memberikan santunan kepada korban meninggal Rp15 juta untuk perorangan. Sedangkan untuk luka berat maksimal Rp5 juta. [Okezone]

Related posts