Ini yang membuat pemberantasan korupsi tidak optimal

Tersangka korupsi jalan di Aceh Tamiang ajukan penangguhan penahanan
Ilustrasi korupsi. (detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengatakan pemberantasan korupsi dan pungutan liar selama ini masih belum optimal. Penyebabnya, para aparat penegak hukum belum berjalan secara terintegrasi.

Menurut Rasamala, selama ini belum ada koordinasi yang baik antaraparat. “KPK, Polri, jaksa jalan sendiri-sendiri,” katanya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Pemberantasan Pungli dan Mafia Hukum di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (17/12).

Selain itu, kata Rasamala, upaya penindakan belum terintegrasi dengan pencegahan. Untuk itu perlu perlu ada kajian khusus terkait dengan pencegahan upaya korupsi. “Misalnya perbaikan prosedur standar (SOP) dan memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Rasmala menjelaskan per 31 Oktober 2016 KPK telah melakukan penindakan berbagai perkara. Rinciannya 81 perkara penyelidikan, 81 penyidikan, 70 penuntutan, 58 inkrah, dan 67 eksekusi perkara. Dari sisi pelakunya, 22 orang dari  swasta, 23 anggota Dewan, 12 dari eselon I/II/III, dan dari pihak lainnya 23 orang.

Masih ada perbedaan persepsi antar-stakeholder terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. Menurut Rasmala, KPK yang bekerja di hulu telah berupaya menangkap koruptor, tapi pemerintah sempat memunculkan wacana mempermudah pemberian remisi. “Contohnya waktu isu revisi PP Nomor 99 yang mau menghapuskan syarat menjadi justice collaborator agar dapat remisi.”

Rasmala menambahkan, kelompok mafia hukum semakin besar. Untuk mengantisipasi dibutuhkan dukungan publik dan pemerintah. Pemerintah harus menunjukkan keinginan politiknya dalam melindungi penegak hukum dalam bekerja. “Ke depan, harus sama-sama kritisi soal ini,” ucapnya. [Tempo]

Related posts