Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Bandara SIM senilai Rp500 juta

Tersangka AZ (2 dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu seberat 471 gram di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (18/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel dari Polresta Banda Aceh kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 471 Gram senilai Rp 500 juta, yang ingin dikirim ke Jakarta lewat Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada 8 Desember lalu, saat memasuki bandara, barang tersebut terdeteksi melalui alat pemindai (x-ray) bandara oleh seorang petugas (Avsec). “Waktu memasuki bandara, barang itu (sabu) terdeteksi oleh petugas kita melalui xray, langsung kita amankan,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasad Narkoba Kompol Syafran di Mapolresta, Minggu (18/12).

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapati dari seorang rekannya yang berada di Sigli dengan inisial R. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta atas suruhan oleh inisial Z yang sudah menunggu di sana. Kemudian, AZ akan diberi upah sebesar Rp3 juta apabila barang tersebut sampai ketangan Z.

“Sabu itu rencananya akan dibawa ke Jakarta atas suruhan DPO kita berinisial Z dan akan diberi upah Rp 3 Juta,” ujar Kompol Syafran.

Dari pengakuan AZ, kata Kompol Syafran, ia mau melakukan pengiriman itu karena lagi butuh uang untuk berobat istrinya yang hendak malahirkan. Oleh sabab itu, tersangka AZ nekat menjadi kurir sabu.

Tambahnya, AZ ini sebenarnya mengetahui bahwa barang yang akan dibawanya itu sabu. Namun, karena butuh uang, ia tidak menghiraukan resiko yang akan terjadi atas perbuatannya.

“Dari keterangannya, dia tau bahwa barang yang dibawanya itu sabu. Tapi dia kepepet karena butuh uang,” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka, AZ akan dikenai pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pelaku lainnya yang terlibat, R dan Z saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. [Randi]

Related posts