Koramil Jambo Aye dan Polsek amankan seragam dan atribut separatis

(ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Koramil 14/TJA, Kodim 0103/Aceh Utara bersama Polsek Tanah Jambo Aye menyita seragam dan atribut separatis yang terdapat bordiran bendera bulan bintang dan lambang Singa Buraq di Rizal Tailor, Aceh Utara, Senin (19/12).

Rizal Tailor  milik Afriza (31) tersebut terletak dilokasi Komplek Pasar Sayur, Kota Panton Labu, Desa Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Informasi yang diterima, personel gabungan mendapat informasi bahwa di Kios Rizal Tailor sedang menjahit seragam loreng dan di pasang atribut berupa bordiran Bendera Bulan Bintang serta lambang Singa Buraq.

Kemudian, mereka mendatangi kios tersebut dan mendapati para penjahit sedang menjahit  baju seragam yang terdapat atribut separatis berupa bendera bulan bintang dan lambang Singa Buraq.

Bendera bulan bintang dan lambang Singa Buraq  terdapat 12 pasang seragam warna hitam yang dipasang bordiran bendera bulan bintang dibagian dada sebelah kanan, sementara 8 pasang seragam motif loreng gurun (loreng kotak – kotak). Kain berasal dari Bared (nama panggilan), warga Desa Lhok Nibong, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dengan ongkos jahit sebesar Rp 220 ribu per pasang.

Barang bukti lain yakni 18 lembar bordiran bendera bulan bintang ukuran 4 X 6 cm untuk dipasang diatas saku pakaian sebelah kanan, 6 potong baju warna hitam, (kain di siapkan oleh pemilik toko dengan harga Rp 400.000 / pasang), 12 buah lambang singa buraq, 4 buah bordiran lambang Partai Aceh, 1 buah boriran simbol singa buraq segi tiga turut diamankan oleh personel gabungan.

Selain pakaian dan atribut, Personel Gabungan juga menyita 1 unit mesin bordir merk Singer  dan satu buah Laptop yang langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara.

Menurut keterangan sdr. Afriza, dirinya menerima kain loreng sepanjang 22 meter dari sdr. Bared (nama panggilan/samaran), warga desa Lhok Nibong, Kec. Simpang Ulim,  Kab. Aceh Timur untuk di jadikan baju dan celana loreng dan dilengkapi  (ditempel) bordiran bendera Bulan Bintang dengan ongkos jahit sebesar Rp. 220.000,- per stel,  Sdr. Bared meninggalkan nomer hand phone atas nama Mawardi,”kata dandim 0103 Aceh Utara.

Sudah jelas Bendera dan atribut tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM tak relevan dengan fakta, bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seperti diketahui, dalam Pasal Bab IV, Pasal 6 Ayat (4) PP tersebut disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI. [Randi/rel]

Related posts