MPU Aceh: Fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut keagamaan harus dipatuhi

Fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. (Detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim khusus bagi umat Islam harus dipatuhi dan diindahkan.

“Fatwa MUI itu wajib diindahkan oleh setiap muslim dan muslimat,” katanya kepada Kanalaceh.com, Kamis (22/12).

Sesuai fatwa tersebut, dirinya mengimbau agar tidak memaksakan pemakaian atribut keagamaan untuk penganut agama lain. Sebab dalam kontek aceh, lanjutnya, sudah tertuang dalam Qanun nomor 8 tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa dianggap tentang penodaan dan pelecehan agama,” tegas Tgk Faisal Ali.

Namun akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggar qanun. ini dilaksanakan menurut Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat.

Sebelumnya, pada 20 Desember MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram, serta mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. [Aidil Saputra]

Related posts