Saipul Jamil jalani pemeriksaan perdana di KPK

Saipul Jamil mendengarkan hakim ketua saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9). (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana di KPK. Ia akan diperiksa terkait kasus dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Saipul Jamil tiba sekitar pukul 10.25 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Saipul Jamil datang dengan diantar mobil tahanan KPK.

Saipul Jamil tidak memberikan keterangan sama sekali ketika tiba. Ia yang hari ini mengenakan kaos berkerah warna putih hanya melambai-lambaikan tangan sambil tersenyum.

Penyidik KPK menjerat pedangdut tersebut dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.

“SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Namun vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Siapa nyana, sehari setelah putusan tertangkap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. [Detik]

Related posts