Pengelola dana desa harus transparan

Ilustrasi dana desa. (Kompas)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua Jaringan Komunitas Sosial Aceh (JKSA) Kabupaten Aceh Utara, Abdul Halim meminta pengelola dana pembangunan desa harus transparan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Sehingga aparatur desa tak menyalahgunakan anggaran itu,” katanya kepada Kanalaceh.com, Sabtu (24/12).

Selain itu, JKSA juga mendesak pengelolaan dana desa harus menyertakan asas keterbukaan informasi publik, sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengelolaannya.

“Apabila tidak ada transparansi akan di takutkan terjadi kekacaun dengan masyarakat, sehingga tidak menciptakan tatanan pemerintahan yang transparan  dan akuntabel,” kata Abdul.

Ditegaskannya, aparatur desa jangan takut untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena hal ity sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pada UU tentang Desa pasal 27 disebutkan, bahwa seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun angggaran,” sebutnya.

Pihaknya juga akan menyurati inspektorat dan Kejari untuk mengaudit desa-desa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada JKSA. [Rajali Samidan]

Related posts