Pemotongan dana desa, Camat Seunagan dilapor ke Polda Aceh

Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Seunagan, Assa'at melaporkan Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya ke Polda Aceh terkait pemotongan dana desa, Rabu (28/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah kepala desa melaporkan Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya ke Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/12). Pasalnya, camat tersebut melakukan kutipan dana desa sebesar Rp10 Juta tanpa keterangan yang jelas.

Keuchik Gampong Blang Murong sekaligus Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Seunagan, Assa’at menjelaskan, pada bulan Juli lalu Camat Seunagan meminta uang dana desa kepadanya untuk keperluan bupati.

Proses permintaan itu juga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Dikatakannya, camat itu juga sudah berulang kali meminta kepadanya, hingga ke dua kalinya, Assa’at terpaksa memberikan Rp10 Juta kepada Camat Seunagan karena alasan diminta oleh bupati.

“Pak keuchik uang Rp800 juta, Rp10 jutanya gak bisa diberikan kepada kami, apa pak keuchik tidak percaya kepada kami,” kata Assa’at menirukan perkataan camat saat meminta uang tersebut kepadanya.

Assa’at menambahkan, dana tersebut diambil dari item monitoring sebesar Rp10 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dan sepengatahuannya hampir seluruh desa di Nagan Raya dimintai juga.

Lanjutnya, ia juga menyesalkan sikap camat tersebut, karena tidak mau menandatangani kwitansi pengambilan uang dana desa, yang sudah terlanjur diberikannya.

“Pemotongan dana desa oleh camat tanpa kwitansi. Itu saja yang kami laporkan, terkait apakah itu kepentingan politik itu tidak ada,” ujarnya.

Karena tidak mau mengambil resiko dalam pertanggung jawaban realisasi dana desa, ia dan beberapa kepala desa lainnya melaporkan Camat Seunagan ke Polda Aceh. [Randi]

Related posts