24 ton bawang ilegal asal India dimusnahkan di Aceh Timur

ilustrasi. penyelundupan bawang. (republika)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Timur bersama Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Banda Aceh, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (29/12) memusnahkan 24 ton bawang merah ilegal dengan cara ditanam sekitar 100 meter dari Mapolres setempat di Kecamatan Peudawa.

“Dimusnahkan dengan cara ditanam ini karena bawang merah ilegal ini sudah busuk dan berair. Ditanam lebih efektik daripada dibakar karena sudah membusuk,” ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie, kepada wartawan, Kamis (29/12).

Aksi pemusnahan juga disaksikan perwakilan Pengadilan Idi, Irwandi, Kejaksaan T Tarmizi, dan Edi Suhaedi, serta perwakilan Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Banda Aceh, S Samosir.

Wakapolres Kompol Carlie menyebutkan, 24 ton bawang merah ilegal tersebut diamankan beberapa waktu lalu saat pihaknya melakukan razia di jalan Nasional Medan-Banda Aceh depan Mapolsek Julok.

Saat itu, jelas Kompol Carlie, diamankan 24 ton bawang merah ilegal yang diangkut empat dump truk dengan tujuh tersangka.

Hasil pemeriksaan, jelas Kompol Carlie, bawang merah ilegal itu berasal dari India kemudian keempat dump truk tersebut mengambilnya di Aceh Tamiang untuk dibawa ke Bireun dan tertangkap pada razia di depan Mapolsek Julok.

“Ketujuh tersangka tetap akan diproses hukum hingga ke pengadilan,” jelas Kompol Carlie.

Selama tahun 2016, jelas Kompol Carlie, pihaknya telah menangani dua perkara kasus bawang merah ilegal.

“Sebelumnya kita amankan 6 ton bawang merah ilegal dengan dua tersangka. Waktu itu, bawangnya kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, kedua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya. [Serambi]

Related posts