Pemotongan dana desa oleh Camat Seunagan salah

Ketua Apdesi Aceh, Wilda Mukhlis. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Wilda Mukhlis menilai langkah yang dilakukan para keuchik atau kepala desa dengan melaporkan Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya kepada pihak berwajib atas pemotongan dana desa sudah benar.

“Pemotongan dana desa itu bisa disebut sebagai pungli. Sesuai instruksi Presiden Jokowi berantas semua kegiatan pungli,” kata Wilda saat dihubungi Kanalaceh.com, Kamis (29/12).

Wilda menjelaskan pemotongan dana desa yang dilakukan Camat Seunagan tersebut adalah salah. “Pemotongan dana desa memang tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan dana desa yang sudah ditetapkan tiap tahunnya yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tak boleh digunakan untuk keperluan lainnya. “Karena itu sudah direncanakan,” ujarnya.

Jika, lanjut Wilda, pemotongan dana desa yang dilakukan oleh Camat Seunagan itu tak tertuang dalam APBG berarti tak boleh dilaksanakan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala desa melaporkan Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya ke Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/12).

Pasalnya, camat tersebut melakukan kutipan dana desa sebesar Rp10 Juta tanpa keterangan yang jelas.

Keuchik Gampong Blang Murong sekaligus Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Seunagan, Assa’at menjelaskan, pada bulan Juli lalu Camat Seunagan meminta uang dana desa kepadanya untuk keperluan bupati. Proses permintaan itu juga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Assa’at menambahkan, dana tersebut diambil dari item monitoring sebesar Rp10 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dan sepengatahuannya hampir seluruh desa di Nagan Raya dimintai juga. [Aidil Saputra]

Related posts