Pakar pidana minta KPK jangan cuma andalkan OTT

Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengkritik sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.

Sepanjang tahun 2016, setidaknya KPK telah menangkap tangan empat orang kepala daerah. Romli menyangkan, langkah KPK yang mulai fokus terhadap kasus di daerah namun tidak dibarengi dengan penutasan kasus-kasus besar di Jakarta.

“Kasus reklamasi, kasus pembelian tanah di Cengkareng belum selesai,” kata Romli, Sabtu (31/12/2016). Romli menilai, OTT terhadap kepala daerah maupun pejabat di tingkat nasional jauh lebih mudah ketimbang membangun penyelidikan suatu kasus secara mandiri.
KPK, kata Romli, tinggal menunggu laporan dari masyarakat dan kemudian mengeluarkan alat sadapnya.

“Kalau mengandalkan laporan masyarakat dan main sadap kan kurang proaktif. KPK harus lebih proaktif,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini.

Selain menyampaikan kritik, Romli juga menyampaikan apresiasi kepada lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini.

Dia mengatakan, pengawasan KPK terhadap kasus-kasus di daerah sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menggalakkan pembangunan di daerah.

Untuk menghindari kebocoran-kebocoran anggaran, kata Romli, kucuran dana dalam jumlah besar dari pusat ke daerah harus diawasi dengan ketat.

“Roda pembangunan kini ada di daerah. Program pembangunan presiden jalan. KPK awasi. Tapi jangan hanya menunggu laporan masyarakat,” ucap Romli. [Sindo]

Related posts