Simpan ganja di bagasi motor, warga Aceh Utara diciduk polisi

Diduga pelaku pembunuhan di Gampong Mulia bertambah satu
Ilustrasi penangkapan. (google)

Idi (KANALACEH.COM) – Terduga pemilik ganja, Husaini (39) warga Aceh Utara, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Kamis (12/1) pukul 18.20 WIB.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Jumat (13/1) menyebutkan, penangkapan terduga Husaini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik terduga saat berhenti di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis jelang magrib.

Mendapat informasi itu, kata Rustam Nawawi, personelnya langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan setibanya di sana petugas melihat terduga mengendarai sepeda motor mengarah ke kota Idi Rayeuk kemudian setibanya di Gampong Buket Pala, petugas langsung memepet sepmor terduga.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor korban ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dari dalam bagasi sepmor terduga. Berat ganjanya sebanyak 8 ons, kemudian terduga langsung kita amankan,” jelas AKP Rustam Nawawi.

Saat ditanyai, jelas AKP Rustam Nawawi, terduga mengakui ganja itu miliknya.

“Ganja itu rencana terduga akan diantar kepada pemesan di Kecamatan Idi Rayeuk, yang sebelumnya disepakati transaksi di lokasi dia ditangkap di Gampong Buket Pala,” jelas AKP Rustam Nawawi.

Akibat perbuatannya itu, jelas AKP Rustam Nawawi, terduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan melanggar pasal 111 jo 114 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekarang terduga bersama barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. [Serambi]

Related posts